KPP PRATAMA BONTANG

Alamat Usaha Tidak Sesuai, Permohonan Pengukuhan PKP Ditolak KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:30 WIB
Alamat Usaha Tidak Sesuai, Permohonan Pengukuhan PKP Ditolak KPP

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - KPP Pratama Bontang menggelar verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP terhadap wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada 18 April 2022.

Petugas KPP Pratama Bontang Rifqi mengatakan wajib pajak bernama CV Agritech Borneo Indonesia mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP melalui layanan email KPP Pratama Bontang yang beralamatkan di [email protected].

“Verifikasi ini dilakukan untuk mengonfirmasi lokasi kegiatan usaha wajib pajak yang bersangkutan guna mempermudah kami dalam proses surat menyurat terhadap wajib pajak,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam proses verifikasi lapangan tersebut, petugas hanya dapat menemui pengurus Agritech Borneo Indonesia di Sangatta karena terdapat keperluan sehingga tidak dapat ditemui di lokasi kegiatan usaha yang telah didaftarkan.

Saat petugas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut, petugas ternyata tak dapat menemukan lokasi usaha yang telah didaftarkan. Alhasil, permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP wajib pajak tersebut ditolak.

Wajib pajak yang ditolak permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dapat mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan lokasi usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Tambahan informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala KPP. Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN