KEBIJAKAN PAJAK

Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 14:49 WIB
Akumindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun. 

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku pemanfaatan skema PPh final UMKM bagi wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT).

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan UMKM saat ini sedang berada dalam posisi sulit di tengah pandemi Covid-19 sehingga batas masa pemanfaatan skema PPh final UMKM perlu ditinjau ulang.

"Dalam keadaan saat ini jangankan membayar pajak, mempertahankan hidup saja sulit. Maka dari itu [PPh final UMKM] wajib diperpanjang dalam keadaan tidak normal," ujar Ikhsan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 23/2018 menyebutkan wajib pajak berbentuk PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet selama 3 tahun.

Dengan demikian, wajib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai beralih membayar PPh sesuai dengan ketentuan atau tarif PPh umum pada 2021.

Menurut Ikhsan, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang skema PPh final UMKM ketimbang mengkaji tarif PPnBM atas mobil pribadi yang didorong untuk turun sampai dengan 0% oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama sebelumnya sempat mengatakan wajib pajak UMKM berbentuk PT dapat dipastikan bisa menunaikan kewajiban PPh-nya sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

"Jadi, periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut," ujar Yoga baru-baru ini.

Meski begitu, Pasal 31E UU PPh memungkinkan wajib pajak UMKM berbentuk badan untuk membayar PPh lebih ringan, yaitu tarif PPh Badan dengan diskon 50%. Artinya, wajib pajak bisa memakai tarif PPh Badan sebesar 11% dari tarif umum 22% tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:46 WIB

saya sebagai akademisi tidak sependapat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pak Hestu. Dimana krisis yang terjadi saat ini telah membawa indonesia menuju resesi ekonomi yang dalam. Tinjauan Pak Hestu dalam pernyataaan tersebut tidak didasari oleh data dari riset yang ilmiah sehingga tidak terpusat pada kebijakan yang pro bisnis dan adil bagi WP sesuai konsep PPh karena Bu Sri Mulyani menekankan bahwa tingkat pertumbuhan dan stabilitas ekonomi normal akan baru dicapai di tahun 2023

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak