KOTA PEKALONGAN

Akhir November 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah Lampaui Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 November 2020 | 18:36 WIB
Akhir November 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah Lampaui Target

Ilustrasi. 

PEKALONGAN, DDTCNews – Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah merilis data penerimaan pajak daerah yang sudah memenuhi target pada akhir November 2020.

Wali Kota Pekalongan M. Saelany Machfudz mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp69,5 miliar atau 103,7% dari target tahun ini yang senilai Rp65,1 miliar.

“Dalam hal capaian PAD dari sektor pajak daerah, kami telah berhasil mengupayakan adanya peningkatan realisasi pajak daerah," katanya, dikutip pada Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Saelany menjabarkan data realisasi penerimaan untuk beberapa jenis pajak sudah mencapai target. Setoran PBB-P2 sudah 133% dari target, BPHTB mencapai 111% dari target, setoran pajak restoran sudah 110% dari target, dan penerimaan pajak air tanah yang mencapai 111% dari target.

Sementara itu, pemkot masih bekerja untuk mengamankan setoran pajak hotel yang sudah 95% dari target, pajak hiburan 96% dari target, pajak penerangan jalan 93% dari target dan pajak parkir baru terkumpul 84% dari target yang ditetapkan pemerintah.

Dia menambahkan kinerja partumbuhan penerimaan pajak daerah dalam 4 tahun terakhir berhasil dijaga. Dalam kurun waktu tersebut, kenaikan realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp34,4 miliar.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Kami apresiasi seluruh pejuang pendapatan pajak daerah. Kemudian, kepada wajib pajak atau wajib pungut yang telah mendukung pemerintah dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD, meskipun di tengah pandemi, tetap memenuhi kewajibannya," terangnya.

Selain itu, Saelany berpesan agar kinerja penerimaan tidak menurun setelah target sudah tercapai. Menurutnya, masih ada tugas untuk mengamankan target penerimaan yang belum mencapai angka dalam anggaran daerah.

"Ada berbagai kemudahan fasilitasi relaksasi pembayaran sehingga ini semua jenis pajak hampir tercapai target. Mudah-mudahan yang belum terpenuhi capaian target ini seperti pajak parkir bisa segera menyusul terpenuhi," imbuhnya seperti dilansir radarpekalongan.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?