KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ajak WP Manfaatkan Advanced Pricing Agreement, Kanwil Ini Adakan Kelas

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:31 WIB
Ajak WP Manfaatkan Advanced Pricing Agreement, Kanwil Ini Adakan Kelas

Kelas APA yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menggelar kelas edukasi advance pricing agreement (APA). Penyampaian edukasi yang dilaksanakan di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh 25 wajib pajak.

Lewat kelas ini, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan APA sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

"APA perlu dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif dari dispute settlement yang baik untuk efisiensi waktu, SDM, dan biaya bagi pihak-pihak yang bersengketa," ujar Irawan, dikutip Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto menambahkan bahwa dengan memanfaatkan APA, wajib pajak bakal memperoleh kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang kompleks.

Selanjutnya, APA bermanfaat untuk mencegah potensi timbulnya pengenaan pajak berganda, mengurangi biaya kepatuhan pajak, dan mengurangi beban wajib pajak untuk menyimpan pencatatan atas transaksi afiliasi.

Pada akhir kelas, Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus Bayu Agatyan mengatakan unit vertikal di Kanwil DJP Jakarta Khusus bakal memfasilitasi kebutuhan wajib pajak untuk melaksanakan APA.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian yang terjalin antara beberapa pihak, yakni antara wajib pajak dan DJP; wajib pajak, DJP, dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B; atau antara wajib pajak, DJP, dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra P3B. Perjanjian tersebut dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra.

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT