KOTA MATARAM

Ada Tunggakan Pajak Parkir, Kejari Telusuri Potensi Kerugian Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 09:00 WIB
Ada Tunggakan Pajak Parkir, Kejari Telusuri Potensi Kerugian Negara

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Mataram tengah menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tunggakan pajak parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram I Wayan Suryawan mengatakan penelusuran potensi kerugian negara kali ini berbeda dengan yang sudah dilakukan jaksa pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) sebelumnya lantaran telah masuk pada ranah tindak pidana korupsi.

“Karena ini persoalan sudah masuk ke ranah korupsi, nantinya kami akan lakukan perhitungan ulang. Tidak bisa kami menggunakan nilai dari Datun tersebut,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Wayan menjelaskan Kejari akan menggandeng auditor untuk mendapatkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Mataram masih menelaah data/dokumen yang didapat dari Datun.

Dia menyebut kasus tersebut ditangani telah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram sesuai dengan penyerahan berkas laporan dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Mataram berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Nanti, tim pidsus menagih pajak parkir kepada pihak rekanan. Tunggakan pajak parkir tersebut terhitung sejak 2017. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Mataram, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram mencapai sekitar Rp800 juta.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dari hasil tersebut inspektorat mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk rekanan dengan catatan pelunasan tunggakan dalam 15 kali pembayaran cicilan.

Wayan menjelaskan pihak rekanan sebelumnya sepakat melunasi tunggakan dengan aturan tersebut. Namun, sikap rekanan pemenang tender pengelolaan parkir RSUD tersebut tiba-tiba berubah sehingga mengakibatkan pembayaran cicilan tersendat.

Tercatat, rekanan tersebut baru mencicil 2 kali setoran dengan nilai mencapai belasan juta rupiah. Nilai tersebut di luar kesepakatan yang seharusnya per bulan mencapai puluhan juta rupiah.

"Hal itu yang menjadi keyakinan jaksa pada bidang Datun menyerahkan persoalan tersebut ke Pidsus. Karena rekanan dinilai tidak punya itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut," ujar Wayan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan