PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 18 April 2025 | 11.30 WIB
Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Suasana penyerahan tersangka pengedar rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut. (foto: DJBC)

GARUT, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp887 juta.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan DJBC Tasikmalaya Budhi Irawan mengungkapkan kasus ini bermula dari penyelidikan lintas provinsi yang akhirnya mengarah pada penangkapan TR. Adapun TR diduga membeli rokok ilegal dari luar wilayah Garut dan mengedarkannya di daerah tersebut tanpa pita cukai yang sah.

“Garut memiliki pangsa pasar besar bagi peredaran rokok ilegal, mengingat tingginya jumlah perokok aktif. Potensi penjualannya sangat besar. Makanya mereka menjadikan daerah sini sebagai target pemasaran,” katanya, dikutip pada Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne menegaskan tersangka TR akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Dia dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Cukai serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 189.172 batang rokok ilegal, mobil pengangkut rokok ilegal, serta beberapa dokumen dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Adapun TR terancam hukuman minimal 1 - 5 tahun penjara.

Seperti dilansir laman resmi DJBC, Kejaksaan Negeri Garut siap membawa kasus tersebut ke meja hijau untuk memastikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.

Sebagai informasi, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Simak Apa Itu Rokok Ilegal?

Umumnya, rokok ilegal memiliki 4 ciri. Pertama, dilekati dengan pita cukai palsu. Rokok dengan pita cukai palsu berarti rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai media pelunasan cukai.

Kedua, dilekati dengan pita cukai bekas. Rokok dengan pita cukai bekas berarti rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru.

Ketiga, tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Rokok tanpa pita cukai (rokok polos) berarti produsen rokok tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

Keempat, dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Rokok dengan pita cukai berbeda mengacu pada rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau pita cukai yang salah personalisasi.

Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan berarti jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai. Misal, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tetapi ditempeli pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM).

Sementara itu, rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi berarti pita cukai yang digunakan pada rokok tersebut bukan milik pabrik yang bersangkutan. Adapun kode personalisasi dikhususkan untuk pabrik selain pabrik golongan I. Simak Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.