KABUPATEN BINTAN

Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mencatat nilai piutang pajak daerah hingga 2022 sudah mencapai Rp65 miliar.

Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Rino Afrianto mengatakan piutang tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya mumpung ada pemutihan denda pajak daerah.

"Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Rino menuturkan piutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dari angka piutang itu, sekitar Rp40 miliar atau 61,5% berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberikan pemutihan denda pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk menyelesaikan semua piutangnya.

Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga akan terus menagih piutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

"Alhamdulillah, sudah terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak kurang lebih Rp3 miliar hingga sekarang ini," ujarnya seperti dilansir ulasan.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno