Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022 yang diadakan PKN STAN, Selasa (25/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan jumlah jenis PDRD yang dikelola pemda sangat banyak dan memiliki perdanya masing-masing, tetapi terkadang unit yang mengelola PDRD masih belum memadai.
"Ada yang levelnya eselon IV, ada yang eselon III, dan ada eselon II, padahal jenis pajak yang ditangani banyak banget. Belum lagi ada retribusi," katanya dalam acara Kuliah Umum Hubungan Keuangan Pusat, Daerah, dan Desa 2022 yang diadakan PKN STAN, Selasa (25/1/2022).
Astera menjelaskan PDRD disimplifikasi melalui UU HKPD juga bertujuan untuk menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Pada gilirannya, penerimaan daerah diharapkan meningkat dengan adanya langkah tersebut.
Seperti diketahui, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan kini digabung ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Jumlah jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis.
Guna menyederhanakan regulasi mengenai PDRD di daerah, UU HKPD mengamanatkan pemda dan DPRD untuk hanya membuat satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selama ini, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri.
"Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajk, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak,… ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," bunyi Pasal 94 UU HKPD. (rig)