PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 11:55 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Desember 2020

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews—Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona, Pemprov Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai Mei hingga Desember 2020.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru Tomy Hariadi mengatakan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan arahan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Pembebasan denda pajak bermotor ini memang benar kami laksanakan sesuai arahan Gubernur Kalsel. Semua Induk Samsat se-Kalsel memberlakukan ini,” kata Tomy dikutip Senin (11/05/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pembebasan denda pajak PKB diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020. Tomy berharap masyarakat dapat segera membayar PKB agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Ini semua dilakukan demi meringankan beban warga Kalsel, yang mana kini warga Kalsel juga ikut terdampak wabah covid-19 ini,” tutur Tomy.

Selain pemutihan denda PKB, Pemprov Kalimantan Selatan juga mengoperasikan kembali samsat keliling setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara waktu karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan beroperasinya Samsat Keliling juga tetap disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial.

Untuk itu, layanan Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian juga dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M