Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan bea masuk sebesar 100% atas film yang diproduksi di luar AS.
Trump berpandangan industri perfilman AS dihadapkan oleh tekanan akibat kebijakan yang diterapkan oleh negara lain. Menurutnya, banyak negara yang menawarkan beragam insentif guna menarik para pembuat film untuk keluar dari AS.
"Hollywood dan beberapa daerah lain di AS sedang dihadapkan oleh kehancuran akibat upaya bersama oleh negara-negara lain. Oleh karena itu, ini merupakan ancaman terhadap keamanan nasional," ungkap Trump melalui Truth Social, dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Pengenaan bea masuk sebesar 100% diharapkan bisa mengembalikan produksi ke dalam negeri. "Kami ingin film dibuat di AS lagi," ujarnya.
Terlepas dari rencana tersebut, hingga saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah AS mengenai mekanisme pengenaan bea masuk atas film yang diproduksi di luar negeri. Mengingat film adalah kekayaan intelektual, film bukanlah objek yang bisa dikenai bea masuk layaknya barang impor.
US Trade Representative (USTR) pun mengungkapkan bahwa film bukanlah objek yang dikenai bea masuk. Meski demikian, AS bisa memberlakukan hambatan nontarif atas kekayaan intelektual tersebut.
Menanggapi rencana pemerintah AS tersebut, Gubernur California Gavin Newsom mengatakan Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan bea masuk atas film yang diproduksi di luar AS.
"Kami berpandangan Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan bea masuk berdasarkan International Economic Emergency Powers Act mengingat bea masuk bukanlah upaya hukum yang tercakup dalam regulasi tersebut," ujar Newsom seperti dilansir deadline.com.
Sebagai informasi, AS kian mengandalkan bea masuk guna mendorong agenda proteksionisnya. Trump berpandangan bea masuk adalah instrumen yang ampuh guna mendorong perusahaan untuk memindahkan kegiatan produksinya ke AS.
Saat ini, AS sudah memberlakukan bea masuk sebesar 25% atas beberapa jenis barang, antara lain baja, alumunium, mobil, dan komponen mobil. Ke depan, AS juga akan mengenakan bea masuk atas impor semikonduktor dan produk elektronik lainnya.
AS juga telah memberlakukan bea masuk resiprokal atas barang impor dari seluruh negara, utamanya dari negara-negara yang memiliki surplus neraca dagang dengan AS. Namun, penerapan bea masuk resiprokal akhirnya ditunda selama 90 hari. (dik)