Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Irfansyah. Saya seorang pegawai di salah satu perusahaan pertambangan. Saya mendapat informasi bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), nantinya akan ada pengenaan pemungutan pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB).
Terkait hal tersebut, seperti apa mekanisme pemungutan dari opsen PKB? Mohon edukasinya. Terima kasih.
Irfansyah, Banjarbaru.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Irfansyah. Perlu diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengenaan opsen tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU HKPD yang berbunyi:
“(2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
Sesuai dengan ketentuan di atas, opsen PKB termasuk dalam pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Adapun mekanisme pemungutan opsen PKB lebih lanjut diatur dalam Pasal 84 ayat (1) UU HKPD yang berbunyi:
“(1) Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak yang dikenakan Opsen.”
Berdasarkan pada aturan tersebut, pembayaran opsen PKB ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB ke kas provinsi.
Selanjutnya, yang menjadi wajib pajak untuk opsen PKB diatur dalam Pasal 82 huruf a UU HKPD, yang berbunyi:
“Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak:
Adapun wajib pajak PKB diatur dalam Pasal 8 UU HKPD yang berbunyi:
“(1) Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.”
Sesuai dengan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa wajib pajak opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Apabila Bapak merupakan pemilik kendaraan bermotor, maka kewajiban opsen PKB merupakan kewajiban Bapak yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, terkait dengan tarif opsen PKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD yang berbunyi:
“(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
dihitung dari besaran Pajak terutang.
(2) Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.”
Sesuai dengan ketentuan di atas, besaran opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66% dengan dasar pengenaan pajak, yaitu besaran PKB terutang. Nantinya, besaran tarif opsen tersebut akan ditetapkan berdasarkan masing-masing peraturan daerah.
Sebagai informasi, secara garis besar UU HKPD hanya mencakup pengaturan materiel tentang pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah (PDRD).
Adapun nantinya pengaturan teknis lebih lanjut tentang tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya terkait dengan PDRD lebih diamanatkan dalam PP. Delegasi aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 84 ayat (2) yang berbunyi:
“(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Perlu diketahui juga, saat ini sedang disusun rancangan peraturan perundang-undangan (RPP) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
PP KUPDRD inilah yang akan dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan opsen PKB. Simak ‘Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara’.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].