RPP KUPDRD

Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 16:51 WIB
Bagaimana Progres Harmonisasi RPP KUPDRD? Kemenkumham Buka Suara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkumham menyatakan masih melakukan harmonisasi RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

DJPP menyebut RPP KUPDRD dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam hal ini, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU KUPDRD.

"Pada pembahasan kali ini, dilakukan penyisiran rapi rancangan peraturan tersebut," bunyi keterangan pers DJPP, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

DJPP menjelaskan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP KUPDRD diselenggarakan secara virtual melalui video conference. Rapat dipimpin oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ratih Febriana.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kemensetneg, Kemenkeu, dan Kemenkumham.

Pemerintah menyusun RPP KUPDRD untuk memerinci ketentuan PDRD pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam PP.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

RPP ini akan menyelaraskan ketentuan perpajakan daerah dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, RPP KUPDRD juga bakal mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga.

Dalam proses penyusunannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu telah mengadakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN