PP 55/2022

Ada Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-Form

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Februari 2023 | 14:35 WIB
Ada Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP Segera Update e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan segera memperbarui aplikasi e-form untuk mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi pelaku UMKM.

Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan setiap perubahan ketentuan perpajakan akan selalu diikuti dengan penyesuaian aplikasi, termasuk penyesuaian terhadap aplikasi e-form.

"Terkait dengan e-form 1770, biasanya kita memang diajak rembuk di awal tahun. Jadi ada meeting antardepartemen dengan direktorat pengampu yakni Direktorat Proses Bisnis dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)," ujar Hari dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Hari mengatakan biasanya pembaruan aplikasi akan selesai pada Februari. Namun, aplikasi versi baru tersebut masih perlu melalui proses user acceptance test (UAT) sebelum akhirnya siap di-deploy kepada publik.

"Biasanya tidak akan lagi lama e-form ini akan segera bisa available," ujar Hari.

Untuk diketahui, UU PPh s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat tentang omzet senilai Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan skema PPh final PP 55/2022. Skema PPh final untuk pelaku UMKM sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

"Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh ... merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak," bunyi Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022.

Peredaran bruto yang dijadikan DPP dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan/nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima/diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS