KABUPATEN SIDOARJO

Ada Diskon BPHTB 50% untuk PTSL, Bupati Imbau Masyarakat Manfaatkan

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Agustus 2023 | 16:11 WIB
Ada Diskon BPHTB 50% untuk PTSL, Bupati Imbau Masyarakat Manfaatkan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengatakan diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL Badan Pertanahan Nasional. Diskon BPHTB PTSL ini dilaksanakan untuk mendukung program sertifikasi tanah dan bangunan pada masyarakat tidak mampu.

"Pengurangan pembayaran BPHTB ini untuk kemaslahatan bersama, tentunya peserta PTSL tidak terlalu terbebani dengan BPHTB," katanya, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Muhdlor mengatakan pemberian insentif diskon BPHTB telah tertuang dalam Perbup 19/2023. Kebijakan ini telah berlangsung sejak April dan berakhir hingga September 2023.

Program diskon BPHTB diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria PTSL. Meski demikian, insentif ini tidak berlaku otomatis, tetapi harus melalui proses pengajuan permohonan.

Masyarakat yang ingin mengajukan diskon BPHTB PTSL harus memenuhi syarat di antaranya menyampaikan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat, serta foto objek tampak depan dan samping. Kemudian, perlu disampaikan fotokopi SPPT PBB 2023 atau apabila hasil pecah harus melampirkan SKNJOP pecahan dan induknya.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Masyarakat juga harus lunas PBB sampai dengan 2023, serta melampirkan riwayat perolehan tanah baik jual-beli, hibah waris. Semua berkas ini nantinya dikirimkan dalam 1 dokumen melalui Whatsapp Hotline BPHTB pada nomor 0821-2120-6168.

Muhdlor mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan diskon BPHTB PTSL ini. Setelah memperoleh diskon BPHTB PTSL, masyarakat pun diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Di Sidoarjo terdapat 225 desa yang melaksanakan PTSL dan ditargetkan 25.517 bidang yang akan disertifikatkan lewat program ini.

"Sidoarjo turut mendukung program tersebut, salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB," ujarnya dilansir memontum.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS