KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 14:30 WIB
Ada Coretax System, Satu Kode Billing Bisa untuk Banyak Jenis Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui coretax administration system, kode billing akan berubah dari single account billing menjadi multi account billing. Dengan multi account billing, 1 kode billing dapat berisi lebih dari 1 jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan inovasi ini diambil untuk meringankan beban yang ditanggung wajib pajak.

"Ini yang secara khusus perlu kita desain agar hemat di wajib pajak, tidak perlu create billing banyak-banyak. Satu billing aja seperti virtual account taruh duit lalu distribusi dari virtual account," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Guna mendukung pelaksanaan multi account billing, sistem perbankan dan sistem MPN yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan perlu melakukan penyesuaian atas elemen data kode billing dan format bukti penerimaan negara (BPN).

Penyesuaian akan didahukui dengan user acceptance test (UAT) dan system integration testing.

Untuk diketahui, DJP sedang terus mempersiapkan sistem inti administrasi perpajakan yang baru atau coretax administration system. Rencananya, sistem baru tersebut akan diimplementasikan dan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) pada Oktober 2023.

Guna mendukung coretax administration system, sistem-sistem lain yang dikelola oleh pihak ketiga dan terkoneksi dengan DJP juga perlu dilakukan penyesuaian, termasuk perbankan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen