KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Dian Kurniati | Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB
Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan mereformasi berbagai proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan CTAS akan mengubah proses bisnis pada DJP menjadi serba digital dan saling terhubung. Melalui mekanisme ini, lanjutnya, duplikasi pekerjaan juga bakal hilang.

"Nanti, kalau kami sudah menggunakan CTAS, pekerjaan seperti itu streamline. Pekerjaan awal diawasi oleh berikutnya, dan digunakan oleh berikutnya lagi," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Imam menuturkan CTAS akan banyak berdampak pada proses bisnis DJP, terutama yang berbasis dokumen, surat-menyurat, serta berkaitan dengan kegiatan penatausahaan (clerical). CTAS juga akan membuat proses bisnis DJP makin efisien karena tidak ada duplikasi pekerjaan.

Dia menjelaskan beberapa pekerjaan selama ini memang masih dilakukan secara berulang. Misal, pekerjaan yang semula dikerjakan oleh account representative (AR), tetapi juga dikerjakan ulang oleh auditor apabila ada pemeriksaan untuk keperluan analisis atau koreksi.

Jika prosesnya berlanjut hingga banding dan peninjauan kembali, bahkan akan ada pekerjaan yang perlu diulang lagi.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Imam menyebut CTAS bakal mengubah proses bisnis itu sehingga pegawai tidak perlu mengulang pekerjaan yang sudah terselesaikan. Nanti, CTAS juga membuat pegawai lebih fokus melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pekerjaan yang nantinya banyak dilakukan antara lain analisis data untuk kebutuhan pengawasan.

"Implikasinya berarti akan ada resources pegawai yang selama ini mungkin melakukan clerical, duplikasi, kami pindahkan atau shifting menjadi pegawai pajak yang benar, seperti best practices di negara-negara itu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan