KOTA PEKANBARU

Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 15:30 WIB
Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak daerah melalui e-commerce. Sebab, terdapat berbagai program promosi yang dapat dinikmati seperti cashback 20%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pembayaran pajak saat ini makin mudah karena perkembangan teknologi digital. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Meski ada cashback untuk wajib pajak, tetapi pajak yang disetorkan ke Bapenda tetap utuh 100%," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Zulhelmi menjelaskan pembayaran pajak di Pekanbaru sudah dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Gojek. Program promosi berupa cashback tersebut diadakan oleh perusahaan e-commerce sehingga menguntungkan bagi Bapenda dan wajib pajak.

Dia menilai peralihan metode pembayaran dari konvensional di kantor Bapenda ke arah digital sangat tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, warga tidak perlu beramai-ramai mendatangi kantor Bapenda untuk membayar pajak.

"Ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan warga saat melakukan pembayaran pajak secara manual," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e-commerce, Zulhelmi mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah tepat waktu. Apalagi, pemkot saat ini juga masih memberlakukan berbagai program insentif pajak daerah.

Misal, diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021. Lalu, diskon Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%.

Ada juga diskon atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB. Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut bisa dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS