Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini saat memberikan paparan dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menghemat beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini mengatakan beban pajak yang bisa dihemat wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 23/2018 bakal berkurang Rp2,5 juta per tahun.
"Wajib pajak bisa menghemat Rp2,5 juta dalam 1 tahun. Ini bisa dipakai menambah barang dagangan dan lain sebagainya," katanya dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).
Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final atas omzet pada beberapa bulan di awal tahun sepanjang omzetnya masih belum melampaui Rp500 juta per tahun.
Contoh, omzet UMKM pada Januari, Februari, dan Maret 2022 masing-masing senilai Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp100 juta. Pada bulan-bulan tersebut, UMKM belum perlu membayar PPh final karena omzetnya belum melampaui Rp500 juta.
Pada April 2022, omzet bulanan UMKM diketahui senilai Rp100 juta. Dengan ini, omzet wajib pajak hingga April 2022 secara kumulatif sudah mencapai Rp600 juta sehingga mulai wajib membayar PPh final sejak bulan tersebut.
PPh final UMKM yang harus dibayar wajib pajak pada April 2022 ialah senilai Rp500.000 atau 0,5% dari omzet bulan tersebut sejumlah Rp100 juta. Jika omzet konsisten diperoleh Rp100 juta per bulan dari April hingga Desember 2022 maka total omzet sepanjang 2022 mencapai Rp1,4 miliar.
Berkat UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM cukup membayar PPh final hanya atas nilai omzet yang melampaui Rp500 juta. Artinya, omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh final ialah Rp900 juta, bukan Rp1,4 miliar seperti sebelum berlakunya UU HPP.
Dengan omzet kena pajak senilai Rp900 juta maka beban PPh final yang ditanggung sepanjang tahun hanya Rp4,5 juta, lebih rendah dari Rp7 juta yang dihitung berdasarkan ketentuan sebelum aturan UU HPP berlaku.
"Dengan UU HPP, wajib pajak dapat memanfaatkan [tambahan] uang tersebut untuk lebih bijaksana lagi. Pemerintah selalu memberikan fasilitas-fasilitas yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya," ujar Della. Simak 'Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP Harap UMKM Jadi Penggerak Ekonomi' (rig)