PELAPORAN SPT

Ada Aplikasi e-Form Versi Terbaru di DJP Online, Sudah Coba?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Maret 2021 | 15.41 WIB
Ada Aplikasi e-Form Versi Terbaru di DJP Online, Sudah Coba?

Informasi mengenai e-form pdf di DJP Online. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis aplikasi e-form baru pada laman DJP Online.

DJP mengatakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik dalam aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Otoritas mengatakan pengisian formulir SPT elektronik melalui aplikasi e-form pdf mudah tanpa harus terhubung dengan internet.

“Mudah pengisiannya tanpa terhubung ke internet. Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang,” tulis DJP dalam laman DJP Online, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.

Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email. Simak pula ‘Kode Verifikasi Dianggap ‘Spam’, DJP Dorong Wajib Pajak Pakai Ini’.

Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT dalam aplikasi e-form pdf, lanjut DJP, wajib pajak harus memastikan pada komputernya telah terpasang viewer. Jika belum memiliki viewer, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut pada tab Unduh Adobe PDF Reader pada e-form pdf.

“Unduh dan install aplikasi Adobe PDF Reader yang telah disediakan sebelum mengisi formulir,” tulis DJP.

Otoritas kembali mengingatkan pengisian SPT menggunakan aplikasi e-form pdf tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Simak ‘Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Dulu Koneksi Internet Anda’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.