SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Ini Lulus Seleksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 08:33 WIB
8 Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Ini Lulus Seleksi Administrasi

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY menyampaikan pengumuman. 

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses seleksi administrasi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM).

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan KY telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh berkas administrasi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang sudah masuk dalam proses seleksi.

“Setelah melakukan penelitian dann verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Untuk kamar pidana, ada 43 orang CHA yang lulus. Untuk kamar perdata, ada 9 orang CHA. Selanjutnya, pada kamar agama, ada 22 orang CHA. Pada kamar tata usaha negara (TUN), ada 6 orang CHA. Kemudian, pada kamar TUN khusus pajak, ada 8 orang CHA.

Adapun 8 orang CHA pada kamar TUN khusus pajak yang lulus tahap seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. AK Setiyono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi TUN Surabaya
  2. Arifin Halim, Konsultan Pajak KKP Arifin Halim
  3. Doni Budiono, Advokat PDB Law Firm & KJA/KKP Doni Budiono
  4. Eddhi Sutarto, Advokat Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner
  5. Ruwaidah Afiyati, Hakim Pengadilan Pajak
  6. Triyono Martanto, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
  7. Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh
  8. Yeheskiel Minggus Tiranda, Ahli Manajemen Perubahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc HAM, ada 13 orang yang lulus. Baik CHA maupun calon hakim ad hoc HAM tersebut berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17—18 Oktober 2022.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

KY, sambung Siti, meminta kepada masyarakat dengan dengan identitas yang jelas untuk memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak para calon. Adapun rekam jejak yang dimaksud mencakup integritas, kapasitas, perilaku dan karakter.

Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat pada 14 November 2022 melalui email [email protected] atau Komisi Yudisial Republik Indonesia (Tim Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung) Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat (10450). Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023