IBU KOTA NUSANTARA (IKN)
2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar
Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:00 WIB
2 Kecamatan Kukar Masuk IKN, Potensi Pendapatan Hilang Rp800 Miliar

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

TENGGARONG, DDTCNews - Pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan mengurangi potensi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pasalnya, terdapat 2 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi wilayah IKN yakni Kecamatan Samboja dan Kecamatan Samboja Barat. Kedua kecamatan tersebut tidak termasuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui Kementerian ATR/BPN.

“Jika beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara gabung IKN maka diperkirakan Kutai Kartanegara bakal kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp800 miliar," ujar Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Dukung Pendidikan di IKN, Supertax Deduction Ditawarkan Hingga 250%

Adapun beberapa kecamatan yang berkurang wilayahnya akibat pembentukan IKN antara lain Kecamatan Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Sunggono mengatakan pembentukan IKN selaku daerah otonom baru seharusnya tidak boleh memiskinkan daerah induknya. Walau demikian, Sunggono mengatakan pihaknya tetap mendukung pembentukan IKN.

"Kami dukung IKN seribu persen, tetapi harus ada kebijakan khusus bagi Kutai Kartanegara yang sebagian kecamatan atau sekitar 34 desa dan kelurahan masuk wilayah IKN," ujar Sunggono seperti dilansir pusaranmedia.com.

Baca Juga:
Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah

Untuk diketahui, IKN resmi dibangun oleh pemerintah berdasarkan UU 3/2022. Berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang dipimpin oleh gubernur, bupati, atau wali kota, IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh presiden. Tak hanya itu, IKN juga tidak memiliki DPRD.

Hal ini berimplikasi terhadap penetapan kebijakan anggaran dan perpajakan daerah di IKN. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, hingga penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah, bukan dari APBD.

Adapun pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di IKN adalah pajak khusus yang diatur oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR, bukan DPRD. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Maret 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah
Jumat, 17 Maret 2023 | 09:37 WIB KERJA SAMA BILATERAL Selain Investasi IKN, Singapura Sepakati Sejumlah Kerja Sama dengan RI
Kamis, 16 Maret 2023 | 16:33 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN) Jokowi Sebut Ada 20 Perusahaan Singapura Berminat Investasi di IKN
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?