PMK 89/2020

Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu, Industri Jadi Wapu

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
 Aturan Baru PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu, Industri Jadi Wapu

Buruh tani memanen bawang merah di area persawahan Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/8/2020). Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Untuk memudahkan petani, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) petani kepada industri dipungut oleh industri sendiri, bukan oleh PKP.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang diundangkan pada 27 Juli 2020.

"Industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% dan dapat mengkreditkan PPN itu sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini kian meningkatkan kemudahan bagi petani," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Seperti diketahui, tarif efektif PPN sebesar 1% dikenakan karena dasar pengenaan pajak (DPP) dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan DPP nilai lain yakni 10% dari harga jual.

Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.

Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. BKF dalam keterangan resminya menyebut hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Penyampaian pemberitahuan yang dimaksud juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati