KEBIJAKAN PAJAK

Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Zakat/Sumbangan oleh Perusahaan Bisa Dibiayakan? Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, ada syaratnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010.

Untuk zakat, wajib disalurkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Untuk sumbangan, juga wajib disalurkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Daftarnya bisa disimak pada lampiran PER-3/PJ/2023.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, maka pengeluaran itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Beleid yang sama juga menjelaskan bahwa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 angka 1 UU PPh, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan, wajib pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan.

"Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi bagian penjelasan PP 60/2010.

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Contoh kasus:

PT X merupakan wajib pajak badan yang menjalankan usaha. PT X membayar sumbangan keagamaan sebesar Rp100 juta. Sumbangan tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh PT X tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima sumbangan dikecualikan dari penghasilan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

BERITA PILIHAN