KEBIJAKAN PAJAK

Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Maret 2025 | 10.30 WIB
Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Warga mengantre giliran menerima pembagian zakat mal dari pengusaha muslim Suryono Hadipranoto (Kcunk) di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Pengusaha jual-beli mobil bekas itu membagikan zakat mal dalam bentuk uang tunai dibagikan kepada 3 ribu orang penerima zakat. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/nz

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menjadikan pengeluaran zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak (PKP).

Pengeluaran zakat tersebut dapat menjadi pengurang sepanjang dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.

“Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 ayat (1) PMK 254/2010, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Adapun zakat yang disetarakan dengan uang adalah zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Untuk itu, penting bagi orang pribadi atau badan mengetahui badan atau lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai sebagai penerima zakat. Saat ini badan atau lembaga tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PER-3/PJ/2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta sekira 215 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.

Selain zakat, sumbangan keagamaan lainnya yang sifatnya wajib juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Seperti halnya zakat, sumbangan keagamaan itu dapat dikurangkan sepanjang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Berdasarkan lampiran PER-3/PJ/2024, ada 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, dan 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional.

Ada pula 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi, 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu, serta 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu. Simak Punia, Perpuluhan, dan Dana Paramita Juga Bisa Jadi Pengurang Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.