Polisi membantu pembagian zakat mal pengusaha muslim ke warga di GOR Lembupeteng, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). Pengusaha jual-beli mobil bekas itu membagikan zakat mal dalam bentuk uang tunai dibagikan kepada 3 ribu orang penerima zakat. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010.
Beleid tersebut menekankan zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
“Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh ... anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).
Zakat tersebut dapat menjadi pengurang sepanjang memenuhi ketentuan. Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto kini diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010, dan PMK 254/2010, PER-6/PJ/2011, dan PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2024.
Sesuai dengan ketentuan, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dibayarkan kepada badan amil zakat (BAZ) atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Saat ini, badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah tersebut dapat dilihat pada Lampiran Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.d Perdirjen Pajak No. PER-3/PJ/2024.
Berdasarkan lampiran itu, ada 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 43 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi, serta sekira 215 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota.
Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada BAZ atau LAZ yang dimaksud maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun pajak yang dibayarkan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
Zakat yang disetarakan dengan uang berarti zakat yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan. Dalam hal orang tua anak tersebut menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto maka pengurangan itu harus dilaporkan.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang tua dari anak yang bersangkutan. Selain itu, zakat tersebut juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran zakat tersebut pun harus dilampirkan dalam SPT.
Bukti pembayaran zakat itu dapat berupa bukti pembayaran secara langsung, transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Hal yang perlu diperhatikan, bukti pembayaran tersebut harus memuat sejumlah informasi.
Informasi tersebut meliputi nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; dan nama BAZ, LAZ, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, bukti tersebut juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga apabila pembayaran dilakukan secara langsung. Sementara itu, apabila zakat dibayarkan melalui transfer rekening bank maka perlu divalidasi petugas bank. (sap)