PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 09:32 WIB
Wuih, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga September 2020

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalimantan Timur (foto: hasil tangkapan di media sosial)

SAMARINDA, DDTCNews—Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2020 dari yang seharusnya berakhir 31 Juli 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur Ismiati mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

"Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi Corona yang membuat aktivitas terganggu," katanya dalam akun Instagram @pemprov_kaltim, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ismiati menambahkan program pemutihan PKB merupakan upaya pemprov memulihkan perekonomian Kalimantan Timur dari tekanan pandemi. Tak hanya pemutihan, pemprov juga memberikan diskon pokok pajak PKB.

Insentif bagi wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB. Pada beleid tersebut, diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan secara bervariasi.

PKB dengan masa jatuh tempo 1 tahun akan menerima diskon 10%, jatuh tempo 2 tahun diberi diskon 15%, jatuh tempo 3 tahun disiapkan keringanan 20%, jatuh tempo 4 tahun diberi diskon 25%, dan jatuh tempo 5 tahun mendapat diskon 30%.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Pemprov Kaltim juga mengerahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk menyosialisasikan program pemutihan dan diskon PKB tersebut. Koordinasi bersama camat, lurah, dan kepala desa juga rutin dilakukan melalui rapat virtual.

Berdasarkan laporan camat, lurah, dan kepala desa, Ismiati mengklaim program pemutihan PKB, termasuk diskon pokok PKB dari Pemprov Kalimantan Timur tersebut mendapatkan sambutan baik dari masyarakat.

"Respons masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterima kasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Isran Noor juga menerbitkan Pergub No. 39/2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020.

Beleid itu memberikan diskon 40% pada BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya, hingga 30 September 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2020 | 10:29 WIB

ini masih berlaku kah pemutihannya pak, sampai bulan berapa?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini