TIPS PAJAK

WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Januari 2024 | 12.00 WIB
WP UMKM Memilih Dikenai Tarif PPh Umum, Begini Cara Pemberitahuannya

WAJIB pajak yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikenai tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan sehingga tidak dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Namun, wajib pajak bersangkutan harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. Berikut contohnya

Selanjutnya, isi data yang diminta dengan benar. Berikut panduannya:

  • Nomor 1 diisi dengan nomor surat wajib pajak.
  • Nomor 2 diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak berstatus terdaftar.
  • Nomor 3 diisi dengan nama penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 4 diisi dengan NPWP penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 5 diisi dengan nomor telepon penandatangan surat pemberitahuan.
  • Nomor 6 diisi dengan nama wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 7 diisi dengan NPWP wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 8 diisi dengan alamat wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 9 diisi dengan nomor telepon wajib pajak jika penandatangan adalah wakil/kuasa wajib pajak.
  • Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pemberitahuan dibuat.
  • Nomor 11 diisi dengan tanda tangan dan nama terang wajib pajak/wakil/kuasa.

Setelah itu, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik.

Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, wajib pajak yang baru terdaftar dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Kemudian, wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan tak dapat dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet belum melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.