KEBIJAKAN PAJAK

WP Tunggu-Tunggu Aturan Insentif PPN Rumah DTP, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Selasa, 14 November 2023 | 16:30 WIB
WP Tunggu-Tunggu Aturan Insentif PPN Rumah DTP, Begini Kata DJP

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai bulan ini. Sejumlah wajib pajak pun menantikan diterbitkannya peraturan mengenai pemberian insentif PPN rumah DTP tersebut. Namun, DJP menjelaskan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian insentif ini belum tersedia.

"Saat ini belum ada ketentuan perpajakan terbaru yang mengatur. Silakan ditunggu sampai terbit peraturan terbaru yang mengatur hal tersebut ya," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Selasa (14/11/2023).

Pemerintah berencana memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Meski demikian, insentif tersebut juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Nilai insentif PPN DTP atas rumah ini akan mencapai Rp2 triliun, yang terdiri atas Rp300 miliar pada 2023 dan Rp1,7 triliun pada 2024.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS