ADMINISTRASI PAJAK

WP Non-Efektif Bisa Langsung Lapor SPT Tahunan Tanpa Ubah Status

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:30 WIB
WP Non-Efektif Bisa Langsung Lapor SPT Tahunan Tanpa Ubah Status

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang NPWP-nya berstatus non-efektif (NE) bisa langsung melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya tanpa perlu mengubah status.

WP NE memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun, dengan melaporkan SPT Tahunan maka status NE yang dimiliki wajib pajak akan otomatis berubah menjadi efektif.

"Apabila wajib pajak hendak melaporkan SPT Tahunan maka bisa langsung lapor SPT Tahunan tanpa harus mengubah status wajib pajak [dari nonefektif ke efektif]," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan setorang netizen di media sosial. Wajib pajak tersebut mengaku memiliki NPWP yang statusnya nonefektif. Namun, sepanjang 2023 lalu dirinya sudah berpenghasilan dan atas penghasilannya sudah dipotong pajak. Karenanya, dirinya ingin menyampaikan SPT Tahunan.

"Apakah saya harus mengubah status NE terlebih dulu atau bisa langsung lapor SPT-nya?" tanya wajib pajak tersebut.

WP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Kendati sudah mendapatkan status non-efektif, NPWP wajib pajak bersangkutan tetap tercatat dalam sistem DJP. Wajib pajak juga tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar