ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang perwakilan dari wajib pajak badan berupa PAUD di Sinjai Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Perwakilan dari WP badan tersebut kebingungan untuk mengurus kembali NPWP badan atas nama PAUD yang sempat berhenti beroperasi selama setahun.

Belum lagi, seluruh pengurus PAUD yang bersangkutan sudah berganti. Kini, dengan pengurus yang baru, WP badan berupa PAUD tersebut kembali beroperasi.

"Jadi, untuk mengurus izin operasional di Dinas Pendidikan ada syarat berupa NPWP PAUD. Nah, pengurus baru ini tidak memahami tentang administrasi PAUD, termasuk NPWP-nya," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Merespons kebingungan wajib pajak tersebut, petugas dari KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru apabila PAUD sudah memiliki NPWP sebelumnya. Pengurus PAUD hanya perlu melakukan pembaruan data NPWP dengan menyesuaikan daftar pengurus yang baru.

Permohonan perubahan data WP Badan bisa dilakukan secara elektronik kepada KPP terdaftar. Pengurus PAUD perlu melengkapi formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan sesuai dengan Lampiran PER-04/PJ/2020.

Selain formulir tersebut, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?