KPP MADYA DUA SEMARANG

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:30 WIB
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Madya Dua Semarang terdiri atas pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative (AR) Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3.

“Kunjungan dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

KPP menjelaskan tim melakukan pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan sebenarnya wajib pajak di tempat kegiatan usaha.

Selain itu, AR juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait dengan imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ternyata belum ditindaklanjuti.

Atas data temuan tersebut, Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh AR sehingga nilai potensi pembayaran PPN KMS dapat menjadi valid.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Pencabutan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018. Adapun jangka waktu pencabutan PKP ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.

Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, hal ini tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini