PMK 15/2025

Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

Muhamad Wildan
Senin, 05 Mei 2025 | 17.00 WIB
Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan untuk mengamankan buku, catatan, dokumen, dan benda-benda lain yang bisa memberikan petunjuk terkait kegiatan usaha wajib pajak.

Penyegelan dilakukan pemeriksa pajak agar buku, catatan, dokumen, dan benda-benda lain dimaksud tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.

"Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data elektronik dan benda-benda lain," bunyi Pasal 1 angka 33 PMK 15/2025, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Terdapat 3 kondisi yang membuat pemeriksa bisa melakukan penyegelan. Pertama, penyegelan akan dilakukan oleh pemeriksa bila wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu dalam pemeriksaan.

Tempat yang dimaksud contohnya tempat penyimpanan dokumen yang menjadi dasar pembukuan, tempat penyimpanan dokumen lain, tempat penyimpanan uang, atau tempat penyimpanan barang.

Kedua, penyegelan juga bakal dilakukan bila wajib pajak atau wakil/kuasanya menolak memberikan bantuan untuk melancarkan pemeriksaan. Contoh tindakan yang mengganggu kelancaran pemeriksaan ialah tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data elektronik.

Ketiga, penyegelan bakal dilakukan dalam hal wajib pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.

Dalam pemeriksa melakukan penyegelan, tindakan tersebut harus disaksikan oleh setidaknya 2 orang yang sudah dewasa selain tim pemeriksa. Kegiatan penyegelan harus dilaporkan dalam berita acara penyegelan.

Berita acara penyegelan dimaksud harus dibuat 2 rangkap. Rangka kedua dari berita acara dimaksud diserahkan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dari wajib pajak yang diperiksa.

Perlu dicatat, wajib pajak dilarang membuka segel sendiri. Bila segel rusak atau hilang, pemeriksa harus membuat berita acara mengenai rusaknya segel dan melaporkannya kepada kepolisian.

Segel baru akan dibuka bila wajib pajak atau wakil/kuasanya memberikan izin kepada pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang disegel; bila penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau bila terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan.

Lebih lanjut, pembukaan segel harus disaksikan oleh setidaknya 2 orang yang bukan merupakan bagian dari tim pemeriksa. Pembukaan segel juga harus dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan saksi.

"Berita acara pembukaan segel dibuat 2 rangkap dan rangkap kedua disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa," bunyi Pasal 14 ayat (8) PMK 15/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.