KABUPATEN BEKASI

Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 13:33 WIB
Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi menemukan sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi Iwa Drajat memaparkan dari 1.573 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, 883 unit merupakan kendaraan roda dan 740 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Saat ini kami telah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi untuk membahas masalah tersebut. Terkait dengan data kendaraan, kami masih belum memisahkan kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” terangnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Iwa memaparkan meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap harus dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah, kendaraan dinas hanya dipungut pajak lebih kecil dari kendaraan umum.

Penghitungan pajak untuk kendaraan dinas sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 11 tahun 2010, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali dengan tarif 0,5% sementara untuk kendaraan umum NJKB dikali tarif 1,75%.

Bapenda Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindak tegas para apartur negara yang menggunakan kendaraan dinas namun belum melunasi kewajiban pajaknya. Iwa, dilansir dalam gobekasi.pojoksatu.id, agar Pemkab Bekasi segara melakukan pendataan atas kendaraan dinas yang dibayarkan pajaknya.

”Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah untuk menggunakan kendaraan dinas. Sehingga kami mengimbau sebagai aparatur negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,”pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu