Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi.
Sri Mulyani mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menarik minat investor agar menanamkan modal di Indonesia. Sebab tanpa insentif, lanjutnya, investor kemungkinan tidak akan tertarik untuk menanamkan modal pada sektor-sektor strategis.
"Karena iklim investasi untuk hilirisasi atau sektor-sektor yang strategis, mereka mau investasi kalau dapat insentif. Insentif yang paling sering diminta adalah tax holiday," katanya dalam rapat kerja di Komite IV DPD, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Sri Mulyani menyebut tax holiday menjadi skema insentif yang paling diminati para investor. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif tersebut kepada investor yang bersedia menanamkan modalnya di sektor-sektor strategis, termasuk industri pionir.
Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama hingga 20 tahun. Durasi insentif ini terutama didasarkan pada nilai modal yang ditanamkan.
Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan bahkan mencapai 20 tahun.
Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday untuk industri pionir berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
"Itu berarti tidak membayar pajak. Jadi ini antara investasi datang tapi penerimaan kita diikhlaskan dulu untuk beberapa tahun atau enggak ada investasi," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah setiap tahun melaporkan estimasi belanja perpajakan karena pemberian insentif pajak, termasuk tax holiday. Misal untuk tax holiday kepada industri pionir berdasarkan PMK 130/2020, belanja perpajakannya pada 2023 diestimasi senilai Rp5,18 triliun.
Adapun pada 2024 dan 2025, belanja perpajakan untuk insentif ini diproyeksi masing-masing senilai Rp5,6 triliun dan Rp6 triliun. (dik)