KP2KP POHUWATO

Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 November 2022 | 16.43 WIB
Warga Bangun Toko Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Petugas pajak mendatangi toko di Pohuwato, Gorontalo. (foto: DJP)

POHUWATO, DDTCNews - Sebuah toko serba ada (toserba) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa pada Oktober lalu. 

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko ternyata terutang pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Toko yang didatangi petugas memang baru saja selesai dibangun. Kendati begitu, otoritas tidak menjelaskan apakah pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan dari nol atau perluasan bangunan. 

"Setelah dilakukan wawancara [kepada penjaga toko], kami jelaskan mengenai ketentuan PPN KMS, dengan tarif efektifnya sebesar 2,2%," kata Pelaksana KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidaya dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (15/11/2022). 

Wachid lantas menitipkan pesan kepada penjaga toko agar kemudian disampaikan kepada wajib pajak pemilik usaha. Pesannya berupa pemberitahuan bahwa toko yang baru saja rampung dibangun tersebut terutang PPN KMS lantaran memenuhi kriteria sesuai PMK 61/2022, salah satunya adalah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi.

Kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak memang rutin dilakukan. Salah satunya, bertujuan menggali potensi PPN KMS di sejumlah proyek pembangunan perumahan. Petugas pajak akan mengecek luas lahan serta mewawancarai wajib pajak pelaku KMS untuk memastikan apakah pembangunan rumah/bangunan terutang PPN KMS atau tidak. 

"Sebelum melakukan pengamatan, petugas akan mewawancari wajib pajak tentang informasi tanah dan bangunan yang dimiliki," kata Wachid. 

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggat waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

Kemudian, besaran PPN terutang bisa didapat dari hasil perkalian tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.