KP2KP BENGKAYANG

Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 15:09 WIB
Warga Bangun Rumah Didatangi Petugas Pajak, Ternyata Terutang PPN KMS

Bangunan rumah yang dibangun oleh wajib pajak yang terutang PPN KMS. (foto: DJP)

BENGKAYANG, DDTCNews - Sebuah proyek pembangunan rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatang didatangi petugas pajak pada akhir September lalu. Petugas dari KP2KP Bengkayang tersebut sedang berkeliling untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Usut punya usut, kegiatan membangun bangunan memang menjadi salah satu fokus KPDL yang dilakukan petugas pajak kali ini. Petugas ingin mengecek apakah ada aktivitas pembangunan rumah atau bangunan yang masuk kriteria sebagai objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).

"Ternyata ditemukan ada 2 bangunan yang dikunjungi tim KP2KP Bengkayang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS," ujar petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Risqi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut masuk kriteria pengenaan PPN KMS diambil setelah petugas pajak melakukan penelitian dan wawancara terhadap pemilik bangunan. Hasilnya, diketahui bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan permanen dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan akan digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak tidak tidak menggunakan jasa konstruksi.

Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.

"Besaran PPN terutangnya didapat dengan mengalikan tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," ujar Muhammad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak