PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Minta DJP Makin Kreatif Gali Potensi Pajak

Dian Kurniati
Senin, 22 Maret 2021 | 15.59 WIB
Wamenkeu Minta DJP Makin Kreatif Gali Potensi Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta jajaran Ditjen Pajak (DJP) untuk makin kreatif menggali potensi penerimaan pajak.

Suahasil mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menggunakan instrumen pajak untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

“Saya juga ingin meminta jajaran Ditjen Pajak agar bekerja dengan cerdas dan kreatif menggali potensi pajak dan melayani wajib pajak Indonesia," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Suahasil mengatakan pemerintah mematok target penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab DJP senilai Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, target tersebut tergolong berat karena banyak usaha yang mengalami tekanan akibat pandemi sehingga pajak yang dibayarkan juga lebih rendah.

Dia mengapresiasi upaya DJP mengadakan acara Spectaxcular untuk mengingatkan masyarakat tentang kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak penghasilan. Dia berharap upaya ini mampu mendorong masyarakat melapor SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah dengan sistem online e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak. Demikian pula untuk pembayaran pajak, wajib pajak kini bisa memanfaatkan sistem e-billing.

Suahasil juga kembali mengingatkan pegawai DJP terkait dengan pentingnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, upaya menjaga integritas pegawai DJP juga membutuhkan dukungan semua wajib pajak di Indonesia.

"Kalau dilakukan bersama, maka akan menciptakan sistem pajak yang baik untuk Indonesia," ujarnya.

Kepada wajib pajak, Suahasil juga mengingatkan agar segera melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak jika terdapat kekurangan bayar. Tenggat pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.