Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu merespons surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
Jika pada laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bersangkutan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Terhadap simpulan seperti dimaksud pada huruf b) ... angka (4) [wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK]…, direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (15/5/2022).
Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak.
Perlu diketahui, LHP2DK adalah laporan ringkas yang berisi pelaksanaan dan hasil dari kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan hasil penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan. Permintaan penjelasan dilakukan dengan mengirimkan SP2DK.
Bila wajib pajak menerima SP2DK, wajib pajak memiliki kesempatan memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Penjelasan dari wajib pajak akan diterima oleh KPP untuk selanjutnya dilakukan penelitian untuk selanjutnya dicantumkan dalam LHP2DK. Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)