Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diminta untuk memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun secara tertulis.
Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK ditetapkan selama 14 hari setelah SP2DK dikirim. Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP dapat mengambil 3 tindakan sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015.
"Dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh KPP, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan…” bunyi SE-39/2015, Selasa (15/02/2021).
Merujuk pada SE-39/PJ/2015, terdapat ketiga tindakan atau keputusan yang bisa diambil kepala KPP tersebut. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Kedua, melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. Permintaan penjelasan tersebut dilakukan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Walaupun dengan memberikan tanggapan SP2DK tidak menghilangkan adanya potensi pemeriksaan, potensi dilakukan pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberi tanggapan SP2DK sama sekali tersebut akan lebih besar.
Tanggapan SP2DK yang disampaikan wajib pajak dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakannya. (rig)