PEMERIKSAAN PAJAK

Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 15 Februari 2022 | 15:30 WIB
Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diminta untuk memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun secara tertulis.

Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK ditetapkan selama 14 hari setelah SP2DK dikirim. Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP dapat mengambil 3 tindakan sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015.

"Dalam hal wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung oleh KPP, Kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan…” bunyi SE-39/2015, Selasa (15/02/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Merujuk pada SE-39/PJ/2015, terdapat ketiga tindakan atau keputusan yang bisa diambil kepala KPP tersebut. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.

Kedua, melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.

SP2DK merupakan surat yang bertujuan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. Permintaan penjelasan tersebut dilakukan karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Walaupun dengan memberikan tanggapan SP2DK tidak menghilangkan adanya potensi pemeriksaan, potensi dilakukan pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberi tanggapan SP2DK sama sekali tersebut akan lebih besar.

Tanggapan SP2DK yang disampaikan wajib pajak dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak