UU HPP

Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Dian Kurniati
Senin, 14 Februari 2022 | 16.30 WIB
Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Akun media sosial Twitter milik Ditjen Pajak (DJP) panen pertanyaan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai pelaporan omzet mereka.

Pertanyaan tersebut misalnya ditanyakan akun @wijaya_verawaty. Dia menanyakan tata cara pelaporan omzet, seperti yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Apakah sudah terbit aturan/cara untuk melaporkan omzet bulanan bagi pelaku UMKM sesuai UU HPP mulai tahun 2022 ini? Mohon infonya, terima kasih," bunyi cuitan @wijaya_verawaty, Senin (14/2/2022).

Pertanyaan senada juga disampaikan akun @RVGembor. Dia menanyakan mekanisme pelaporan omzet UMKM karena kewajiban itu tidak bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Memperoleh pertanyaan-pertanyaan tersebut, akun @kring_pajak DJP kemudian memberikan penjelasannya. DJP menjelaskan perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak.

Sementara mengenai M-Pajak, DJP menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pencatatan omzet per bulan melalui aplikasi yang tersedia pada playstore. Namun, pencatatan tersebut hanya fasilitas pencatatan omzet, bukan sebagai kewajiban pelaporan SPT bulanan.

Wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.