UU HPP

Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Akun media sosial Twitter milik Ditjen Pajak (DJP) panen pertanyaan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai pelaporan omzet mereka.

Pertanyaan tersebut misalnya ditanyakan akun @wijaya_verawaty. Dia menanyakan tata cara pelaporan omzet, seperti yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Apakah sudah terbit aturan/cara untuk melaporkan omzet bulanan bagi pelaku UMKM sesuai UU HPP mulai tahun 2022 ini? Mohon infonya, terima kasih," bunyi cuitan @wijaya_verawaty, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pertanyaan senada juga disampaikan akun @RVGembor. Dia menanyakan mekanisme pelaporan omzet UMKM karena kewajiban itu tidak bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Memperoleh pertanyaan-pertanyaan tersebut, akun @kring_pajak DJP kemudian memberikan penjelasannya. DJP menjelaskan perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak.

Sementara mengenai M-Pajak, DJP menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pencatatan omzet per bulan melalui aplikasi yang tersedia pada playstore. Namun, pencatatan tersebut hanya fasilitas pencatatan omzet, bukan sebagai kewajiban pelaporan SPT bulanan.

Wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya