PER-14/PJ/2020

Wajib Pajak Harus Berikan Tanda Tangan Elektronik pada Surat Keberatan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Agustus 2020 | 15.45 WIB
Wajib Pajak Harus Berikan Tanda Tangan Elektronik pada Surat Keberatan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) harus ditandatangani oleh wajib pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

“Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) … harus ditandatangani oleh wajib pajak. Penandatanganan surat keberatan … dilakukan dengan cara tanda tangan elektronik,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 ayat (1) dan (2) PER-14/PJ/2020, dikutip pada Kamis (6/8/2020).

Adapun tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan elektronik, masih dalam PER-14/PJ/2020, dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik. Tata cara memperoleh sertifikat elektronik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Simak artikel ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’.

Penandatanganan surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik. Simak artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran beleid tersebut, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.