Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga 11 April 2025, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 13 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 secara tepat waktu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. Bila dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP tersebut naik sebesar 3,26%.
"Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan sarana elektronik dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya, secara manual ke KPP," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Hingga 11 April 2025, tercatat ada 12,63 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 setelah 11 April 2025 akan dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 sesuai UU KUP.
Khusus pada tahun ini, wajib pajak orang pribadi berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada 11 April 2025, bukan 31 Maret 2025. Perpanjangan diberikan mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan pada 1 April hingga 11 April diberikan fasilitas penghapusan sanksi dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).
Lebih lanjut, tercatat sudah ada 380.530 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024. Wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menyampaikan SPT.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," jelas Dwi.
Dia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.
Dian pun mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (rig)