KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 28 November 2021 | 08.00 WIB
Wajib Pajak Dapat SP2DK Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan hanya wajib pajak orang pribadi yang sedang dilakukan pemeriksaan saja yang tidak dapat mengikuti skema atau kebijakan II PPS.

"Jadi kalau SP2DK, wajib pajak masih bisa memenuhi ketentuan tersebut. Kalau harus dilakukan pembetulan maka dapat dilaksanakan [pembetulan] saat ini, tetapi tidak dengan PPS," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui PPS diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi khususnya UMKM yang terlanjur memiliki penghasilan dan harta yang tidak dilaporkan pada SPT.

Untuk diketahui, skema II PPS adalah program pengungkapan harta bersih yang khusus diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Program pengungkapan sukarela tersebut juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 yang masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun pajak 2020.

Harta bersih yang diungkapkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2020.

Tarif PPh final pada skema 2 PPS sebesar 12%, 14%, dan 18%. Tarif sebesar 12% dikenakan apabila harta bersih berada di NKRI atau direpatriasi ke NKRI dan diinvestasikan pada sektor energi terbarukan, sektor hilirisasi SDA, dan SBN.

Tarif PPh final sebesar 14% dikenakan bila harta bersih berada di wilayah NKRI atau direpatriasi ke wilayah NKRI tetapi tidak diinvestasikan. Tarif PPh final 18% dikenakan bila harta hanya dilaporkan oleh wajib pajak tetapi tidak dialihkan atau direpatriasi ke wilayah NKRI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.