BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Baru Punya NPWP Tahun Lalu, Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 08:21 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP Tahun Lalu, Bisa Ikut PPS? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 2 kemungkinan penentu keikutsertaan wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2021 dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/1/2022).

Pertama, wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu. Untuk wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, sambung DJP, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

“Sehingga [wajib pajak tersebut] tidak mengikuti program pengungkapan sukarela,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kedua, wajib pajak terdaftar pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021. Untuk wajib pajak pada kemungkinan kedua ini, ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan.

Pilihan pertama adalah melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan 2020. Pilihan kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.

Selain mengenai pelaksanaan PPS, ada pula bahasan terkait dengan pemberian insentif perpajakan pada 2022. Kemudian, ada pula bahasan tentang penerimaan pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kepemilikan NPWP

Dalam laman resminya, DJP menyatakan sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepemilikan NPWP.

“Sehingga apabila wajib pajak belum memiliki NPWP, tidak bisa mengkuti Pelaksanaan PPS,” tulis DJP. (DDTCNews)

Kelas Pajak Online Soal PPS

DJP menggelar kelas pajak online program pengungkapan sukarela (PPS). Kelas diadakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan yang dapat diikuti masyarakat umum ini dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis pada Januari sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Hingga Senin (3/1/2022) pukul 14.50 WIB, berdasarkan pada data DJP, sebanyak 326 wajib pajak telah mengikuti PPS dan menyetorkan PPh final senilai Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkap senilai Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri atas Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi surat berharga negara (SBN), dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. Simak ‘Strategi 2022, Dirjen Pajak: 6 Bulan Kami Mesti Kawal PPS’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Insentif Perpajakan

Pemerintah masih menggodok kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian insentif perpajakan akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

“Kami memang sedang menggodok [kebijakan insentif perpajakan]. Kami tentunya akan sangat selektif melihat sektor-sektor mana yang masih belum kembali ke prapandeminya,” ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Perpajakan untuk Penanganan Covid-19

Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp10,12 triliun.

"Bea Cukai memberikan insentif luar biasa, terutama untuk barang-barang kesehatan yang dibutuhkan. Jumlahnya mencapai Rp10,12 triliun dan kalau Anda lihat paling besar adalah untuk vaksin," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Penerimaan PPh Final

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) final sepanjang 2021 mengalami minus 2% sekaligus menjadi satu-satunya jenis pajak yang masih terkontraksi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi. Selain itu, lanjutnya, penurunan tingkat suku bunga juga berdampak terhadap pengumpulan PPh final.

"Kalau memang tingkat suku bunga belum meningkat, PPh-nya juga belum sekuat yang kemarin," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Target Penerimaan Pajak 2022

Pemerintah berkomitmen menjalankan APBN 2022 secara fleksibel sembari menjaga momentum konsolidasi fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan data dan informasi yang lebih baik, pemerintah membuka ruang untuk mengubah APBN 2022 apabila diperlukan.

"Akan kita lihat apakah ada yang perlu di-adjust dalam UU APBN, apakah bisa fleksibel seperti 2021 atau perlu ada perubahan. Itu yang akan kami bahas bersama DPR," katanya.

Adapun target penerimaan pajak dalam APBN 2022 dipatok senilai Rp1.265 triliun. Target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2021 yang mencapai Rp1.277,5 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan sejak Januari 2022. Dia pun meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.

"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara