Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan lelang serentak.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II turut serta dalam lelang eksekusi serentak se-Jakarta Raya.
Dalam lelang serentak tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melelang 4 aset berupa ruko yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memulihkan penerimaan negara dengan rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak," sebut Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Kanwil DJP Jakarta Selatan menambahkan kegiatan lelang serentak tersebut juga merupakan bentuk komitmen kanwil dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
Total nilai keempat ruko yang disita oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II mencapai Rp3,52 miliar. Aset dilelang secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman lelang.go.id.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan kanwil-kanwil DJP di Jakarta diberi target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material (PKM) senilai Rp11 triliun, atau 52% dari target penerimaan PKM nasional senilai Rp20 triliun.
Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak dari PKM baru mencapai 21,7% dari target. Dengan capaian tersebut, lanjut Farid, diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan berdampak terhadap penerimaan pajak.
Dia menambahkan lelang eksekusi serentak akan diselenggarakan sebanyak 2 kali pada tahun ini, yakni pada Juni dan November 2025.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memandang lelang serentak merupakan inisiatif yang luar biasa.
"Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient," ujarnya. (rig)