KABUPATEN BANTUL

Wah, Wajib Pajak Patuh Dapat Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 16:47 WIB
Wah, Wajib Pajak Patuh Dapat Sepeda Motor

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi kepada wajib pajak panutan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan piagam penghargaan wajib pajak panutan diberikan kepada 40 wajib pajak. Selain memberikan piagam, pemkab juga memberikan hadiah berupa sepeda motor.

"Pemberian reward berupa sepeda motor dan piagam kepada wajib pajak yang taat merupakah hal positif dan harus terus dilakukan untuk merangsang masyarakat membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Abdul Halim juga mengapresiasi upaya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk makin memudahkan pembayaran pajak. Menurutnya, banyak pihak yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Bantul untuk menyediakan sarana pembayaran pajak daerah.

BKAD, sambungnya, menggandeng sejumlah bank seperti BPD DIY, Bank Syariah Indonesia, BNI, dan BTN untuk bekerja sama terkait dengan pembayaran pajak. Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan PT Pos Indonesia, aplikasi Gojek, Tokopedia dan Linkaja.

"Pembayaran digital adalah terobosan yang bagus. Wajib pajak tidak perlu repot dan tentunya sangat dimudahkan," ungkap Abdul.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kepala BKAD Trisna Manurung mengatakan momen apresiasi kepada wajib pajak panutan juga menjadi ajang pemkab mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2. Pada tahun ini, BKAD mencetak 525.696 lembar SPPT PBB-P2 dengan nilai pokok ketetapan pajak senilai Rp71,08 miliar.

Dia optimistis nilai ketetapan tersebut dapat dipenuhi pemerintah pada tahun ini. Hal tersebut penting dicapai agar angka piutang pajak atau tunggakan PBB-P2 tidak makin membesar.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 senilai Rp55 miliar menyisakan tunggakan pajak mencapai Rp15 miliar. Oleh karena itu, Pemkab Bantul berupaya agar pokok ketetapan pajak bisa tercapai.

"Dari jumlah itu [target 2021], kami optimistis target pokok ketetapan bisa tercapai. Kami melihat sejauh ini kesadaran masyarakat cukup tinggi," ujarnya, seperti dilansir harianjogja.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 05:00 WIB

wah keren pemkab dan warga bantul, semoga tahun ini target pokok ketetapan pajaknya bisa tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT