KOTA BEKASI

Wah, Pembayaran Pajak PBB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Warga

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 13:28 WIB
Wah, Pembayaran Pajak PBB Bakal Ditagih Langsung ke Rumah Warga

Ilustrasi. (DDTCNews)

BEKASI, DDTCNews—Pemkot Bekasi berencana mengerahkan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan perangkat kelurahan dan kecamatan bakal dikerahkan untuk melakukan operasi penyisiran pembayaran PBB atas rumah-rumah milik masyarakat.

"Nanti perangkat kelurahan dan kecamatan juga bisa bersama bergerak dengan RT RW. Mereka itu turun dalam melakukan penyisiran pembayaran PBB," ujar Aan dikutip Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Aan menjelaskan penerimaan PBB di Kota Bekasi sebenarnya sudah terbilang baik. Bapenda Kota Bekasi sudah mengumpulkan penerimaan PBB sebesar Rp183,5 miliar atau 50,96% dari target yang mencapai Rp350 miliar pada 2020 ini.

Pembayaran PBB di beberapa kecamatan juga sudah cukup tinggi. Misal, Kecamatan Medan Satria sudah berkontribusi sebesar Rp26,4 miliar dari target penerimaan PBB dari kecamatan tersebut sebesar Rp37,5 miliar.

Meski begitu, masih terdapat beberapa kecamatan yang realisasi pembayaran PBB-nya masih jauh di bawah target. Misal, realisasi di Kecamatan Bekasi Timur sebesar Rp7,5 miliar dari target mencapai Rp21,6 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

“Dengan demikian, masih banyak wilayah masih perlu digencarkan penagihan PBB-nya. Tahun ini, kami menargetkan realisasi penerimaan PBB bisa mencapai lebih dari 90% dari yang ditargetkan,” ujar Aan seperti dilansir realita rakyat.

Secara umum, realisasi pajak daerah di Kota Bekasi per akhir Agustus 2020 sudah mencapai Rp977,9 miliar atau 64,16% dari target. Adapun realisasi retribusi daerah sudah mencapai Rp45 miliar dari target Rp82,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi