KABUPATEN KARAWANG

Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 12:00 WIB
Wah, Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Bank Central Asia (BCA) terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah melalui sistem elektronik. Menurutnya, pembayaran pajak secara online membuat proses bisnis pemungutan jadi lebih efisien.

"Kami menyadari hal tersebut dan terus melakukan pengembangan supaya pelayanan pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan nyaman. Kami harap ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Bupati menjelaskan uang pajak yang dibayar masyarakat diperlukan sebagai biaya pembangunan daerah. Untuk itu, mekanisme pembayaran perlu terus dipermudah sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak meningkat.

Dia optimistis kerja sama antara pemkab dan BCA akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Pada gilirannya, penerimaan daerah, terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Karawang bisa menjadi lebih optimal ke depannya.

"Kami optimistis kerjasama ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan banyaknya layanan kerjasama yang mempermudah proses pembayaran pajak, diharapkan meningkatkan angka partisipasi pembayaran pajak," tutur Cellica.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Sementara itu, Kepala Kantor BCA Wilayah IX Djoko Rosmiatun menilai kerja sama pembayaran PBB-P2 melalui jaringan ATM BCA akan meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat. Pemkab juga mendapatkan manfaat dari skema kerja sama tersebut.

"Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi dalam menghitung besar pajak dan retribusi yang harus disetorkan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Karawang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?