KABUPATEN TABALONG

Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 15:59 WIB
Wah, Ada Diskon 50% Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi. 

TABALONG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak 50% pajak hotel dan restoran selama enam bulan di masa pandemi virus Corona. Insentif diberikan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami tekanan berat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong Erwan Mardani mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.388 BPPRD/PRD/973/06/2020.

“Terhitung mulai omzet 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2020,” katanya, dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Erwan mengatakan wajib pajak hotel dan restoran yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tetap diwajibkan mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) secara elektronik. Tenggat pengisiannya setiap tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.

Erwan berharap insentif pajak tersebut banyak dimanfaatkan oleh para wajib pajak di Tabalong. Menurutnya Pemkab Tabalong juga selalu terbuka untuk mengevaluasi pemberlakuan insentif pajak yang sudah dilakukan.

“Masa berlaku dan pengurangan pajak daerah akan dievaluasi lebih lanjut,” ujarnya, seperti dilansir Klikkalsel.com.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sebelum memberikan diskon 50%, Pemkab Tabalong sempat membebaskan hingga 100% untuk pajak hotel dan restoran selama tiga bulan, yakni sepanjang April hingga Juni 2020. Syaratnya sama, yakni wajib pajak harus mengisi e-SPTPD secara elektronik maksimum 10 hari sejak berakhirnya masa pajak.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani memberikan insentif pajak itu untuk membantu pelaku usaha hotel dan restoran agar tetap bertahan melewati masa pandemi. Selain itu, kebijakan insentif pajak tersebut juga mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri tentang pencegahan penyebaran dan penanganan virus Corona di lingkungan pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT