APARATUR SIPIL NEGARA

Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 09:30 WIB
Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) dari kementerian/lembaga dan daerah tengah menjalani uji kelayakan prestasi yang diajukan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) periode April 2021.

Salah satu tahapan uji kelayakan dilakukan melalui presentasi prestasi kerja luar biasanya di hadapan tim KPLB yang diketuai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H Wibisana secara daring dan luring, Kamis (22/4/2021).

KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

“Untuk periode pengajuan KPLB, ketentuannya sama dengan kenaikan pangkat lainnya yaitu pada April dan Oktober setiap tahunnya,” sebut BKN dalam laman resminya, Jumat (23/4/2021).

Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.

PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.

Tata cara pemberian pertimbangan/persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007. Untuk melihat 17 PNS yang melakukan presentasi prestasi kerja untuk KPLB periode 1 April 2021, simak di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP